page

page

Selasa, 27 Maret 2012

pendidikan agama islam part 4

1.      Cara yang baik dalam agama Islam ketika kita hidup dalam lingkungan yang minoritas dan mayoritas beragama non Islam yaitu
Islam sangat menghargai agama lain, Islam tidak menginginkan adanya perselisihan di antara satu kaum dengankaum lain. Rasul  juga memberikan suri tauladan yang  baik kepada  kita untuk berakhlak baik kepada kaum lain ( non Islam). Islam merupakan agama yang mengakui prinsip persamaan hak bagi seluruh umat manusia. Ketika kita berada dalam lingkungan yang minoritas beragama non-islam, kita tetap menjalankan kewajiban kita sebagai orang islam, dan kita jangan sampai ikut terbawa oleh lingkungan mayoritas yang beragama non islam.
Intinya adalah saling menghargai tanpa terpengaruh agama mereka. Begitu juga dengan jika kita hidup di lingkungan yang mayoritas islam, kita harus bisa menghormati tetangga yang minoritas agamanya non islam. Kita hidup di dalam kaum minoritas ataupun kaum mayoritas non muslim kita harus saling menghargai satu sama lainnya, menjalin komunikasi yang baik antar sesama umat beragama.
2.      Perdagangan menurut ajaran Islam yang benar
Berdagang dalam pandangan Islam merupakan bagian dari muamalah antar manusia yang dapat menjadi amal saleh bagi kedua pihak, baik pedagang maupun pembeli, jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan apa yang dilakukannya bukan hal yang terlarang. Berdagang dalam Islam diarahkan agar para pihak yang melakukan merasa senang dan saling menguntungkan, karena itu faktor-faktor yang dapat menimbulkan perselisihan dan kerugian masing-masing pihak, harus dihindarkan.
            Adapun Rukun jual beli, yakni:
a.       Adanya penjual
b.      Adanya pembeli
c.       Adanya barang yang diperjual belikan
d.      Adanya ijab – qabul antara penjual dan pembeli.
Berdagang atau berniaga diungkapkan  dalam Al-Qur'an sebagai suatu pekerjaan atau mata  pencaharian yang baik, firman Allah :
"Dan Allah telah menghalalkan jual  beli dan mengharamkan  riba."(Q.§.Baqarah,2:275)
Bahkan Nabi menyebutkan  secara jelas bahwa jual beli adalah usaha yang paling baik.
Allah berfirman : " Dan persaksikanlah  jika  kamu ber jual beli, dan  janganlah  penulis  dan  saksi saling menyulitkan" (QS. AI-Baqarah, 2:282). Persaksian ini ditujukan  untuk menghindari perselisihan dan  memberi kejelasan tentang adanya peristiwa jual beli, sehingga ada bukti bahwa jual beli telah berlangsung.
Dalam konteks jual beli sekarang  ini persaksian dan  tulisan dilakukan dalam bentuk  administrasi. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, Allah akan memusnahkan keberkahan jual beli mereka. Karena itu dalam dunia perdagangan, Islam mengajarkan agar para pihak bertindak jujur. Kejujuran dalam jual beli ini menempalkan mereka yang melakukan, transaksi pada tempat baik dan mulia dalam pandangan Allah, sebagaimana disabdakan Nabi : "Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para Nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada" (HR. Tirmidzi dan Hakim)
Apabila  seseorang  telah memutuskan membeli  atau  menjual  suatu barang, maka orang lain tidak boleh  menjual atau  membelinya, pembeli atau penjual terdahulu  telah dinyatakan sah berjual  beli dan barang itu bukanlah  menjadi  milik penjual.
Barang  yang  diperdagangkan adalah barang  yang  sudah jelas adanya,sehingga pembeli dapat  melihat dan memeriksanya sebelum  menetapkan  penawaran  dan  membelinya.  Ajaran Islam melarang menyembunyikan  kecacatan barang yang dijualnya  dengan sengaja untuk  memperoleh keuntungun sendiri.
Barang yang diperjualbelikan adalah  barang  yang halal untuk diperjualbelikan barang yang haram dimakan atau diminum  haram  pula  diperjual belikanya, yaitu :
1.      Menjual/membeli anjing, kecuali anjing pemburu, sabda Nabi, Abu Hurairah meriwayatkan  bahwa Rasulullah  saw. pernah berkata :
"Harga  anjing  itu  haram, kecuali anjing  pemburu. "(HR- Muslim dan Nassai)
 
2.      Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah,
Allah berfirman : "Sesungguhnya  Allah hanya  mengharamkan atas  kalian (memakan) bangkai,darah, daging babi  dan  apa-apa  yang  disembelihkan  karena  Allah. " (QS. An- Nalil. 16:115)
Barang-barang  yang  disebut  di atas haram dimakan, dan  haram pula  diperjual belikannya. Sabda Nabi :
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya  telah  mengharamkan jual beli arak, bangkai,babi dan palung-palung" (Mutafaq Alaih).

3.      Arak, Khamer, judi dan sejenisnya.
Syariat  Islam mengharamkan pula memperjual belikan minuman yang memabukkan, seperti arak dan lain-lain minuman yang memabukkan, sabda Nabi : "Barang siapa yarg membiarkan anggurnya pada masa petikan, untuk dia jual kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja. " (HR. Tabrani)
Minuman yang beraneka ragam seperti sekarang ini mengharuskan kitauntuk teliti dan waspada, sebab nama yang bukan Khamar tidak mengandungarti boleh diminum atau diperjual belikan, karena itu yang menjadi ukuran bukanlagi nama, melainkan jenis minuman, yaitu minuman keras, Nabi bersabda :
"Segolongan umatku akan minum khamr, mereka berikan nama dengan bukan  khamr”.
4.      Senjata
Dalam keadaan tidak aman atau suasana perang, diharamkan menjual senjata,karena senjata akan memperpanjang peperangan dan permusuhan, Nabibersabda : "Rasulullah mencegah menjual senjata ditengah berlangsungnya fitnah. " (Baihaqi)
5.             Ijon
Jual beli dengan cara ijon adalah jual beli dimana barang yang dibelibelum menjadi barang yang layak diperjual belikan.

3.      Yang saya ketahui mengenai warisan :
·                  Warisan ialah semua harta benda  yang  ditinggalkan  oleh seorang  yang  meninggal dunia, baik berupa  barang bergerak, maupun barang  tidak bergerak, termasuk barang / uang  pinjaman dan  juga barang.
·                  Sebab-sebab seorang dapat mewarisi :
a.               Terdapat hubungan nasab atau darah atau keturunan
b.              Karena ada hubungan perkawinan
c.               Ada hubungan agama
d.             Wala’ yaitu orang yang memerdekakan budak
·                  Empat macam hak dan kewajiban dengan harta warisan :
a)              Menyelenggarakan pemakaman jenazah
b)             Pelunasan semua hutangnya
c)              Pelaksanaan semua wasiatnya
d)            Membagikan harta peninggalan
·                  Macam-macam ahli waris :
a.               Dzawil furudh : ahli waris yang mendapat bagian tertentu
b.              Dzawil ashobah : ahli waris yang tidak mendapat bagian tertentu, dibagi menjadi 2 macam :
                                                                                                                  i.                        Ashobah binafsih : ashobah yang berhak mendapat semua harta / sisa, yaitu 15 ahli waris pihak laki-laki
                                                                                                               ii.                        Ashobah ma’alghoir : ashobah yang berhak mendapatkan bagian apabila bersama orang lain.
c.               Dzawil ahram : ahli waris yang tidak disebutkan dalam dua golongan diatas
·                  Hijab dan Mahjub (penghalang atau terhalang)
1.              Hijab artinya penghalang. Maksudnya ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga tidak dapat menerima atau dapat menerima tetapi bagian mereka berkurang.
Macam-macam hijab yaitu :
a.               Hijab hirman : ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga mereka para ahli waris yang jauh tidak mendapatkan bagiannya.
b.              Hijab Nugsan : ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga mereka para ahli waris yang jauh bagiannya berkurang.
2.              Mahjub artinya terhalang. Maksudnya ahli waris yang lebih jauh terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat sehingga sama sekali tidak dapat menerima, atau menerima tetapi bagiannya berkurang.
·                  Batalnya Hak menerima waris :
1.              Tidak beragama islam
2.              Murtad dari agama islam
3.              Membunuh
4.              Menjadi hamba
·                  Perbedaan dan persamaan tentang pembagian warisan menuruthukum adat dan hukum islam, yaitu :
Hukum adat :
1)             Harta pusaka tidak bisa di bagi.
2)             Anak angkat mendapatkan warisan.
3)             Dalam masyarakat matrilineal ( keturunan dari ibu ), wanita mendapatkan bagian lebih banyak di banding laki – laki.
4)             Dalam masyarakat parental ( keturunan ayah ), wanita dan laki – laki mendapat warisan yang sama jumlahnya
Hukum islam :
1)             Anak laki –laki mendapat bagian lebih banyak di banding perempuan
2)             Warisan dibagi setelah orang tua meninggal dunia dan melunasi utang
3)             Anak angkat tidak mendapat warisan
·                  Hikmah mawaris :
1)             Memelihara kelanjutan harta benda tersebut
2)             Menebalkan nilai-nilai perikemanusiaan, kebersamaan, dan demokrasi
3)             Ikut memelihara dan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an
4)             Terhindar dari perpecahan keluarga
5)             Dengan harta yang ditinggalkan kedua orang tuanya itu, kehidupan anak-anak yang ditinggalkan akan terjamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar