page

page

Kamis, 29 Maret 2012

HIKMAH SAKIT BAGI ORANG MUKMIN

Sebagai manusia, kita pasti pernah atau bahkan sering nengalami yang namanya sakit. Entah itu sakit jasmani karena virus, bakteri, mungkin karena kecelakaan sehingga kita terluka, mesti dioperasi, atau sakit yang berhubungan dengan jiwa dan perasaan. Misalnya rasa kecewa, rasa sakit hati, tersinggung, dll. Juga sakit karena kehilangan jabatan, kemiskinan, tidak lulus ujian, dan sebagainya. Seringkali kita "mengeluh" dengan keadaan seperti itu. Ketika kita menerima rasa sakit itu, pasti terlintas dalam pikiran dan benak kita bahwa Allah tidak menyayangi kita, Allah hanya memberikan cobaan untuk kita. Buanglah jauh-jauh perasaan itu, mengeluh hanya akan memberatkan hati kita. Seringkali pula kita lupa kepada-Nya ketika senang, dan jika kita sedang susah baru kita mengingat-Nya. Hendaknya kita selalu mengingat-Nya dikala senang ataupun sedih, berusahalah agar kita selalu mendekat-Nya disaat apapun, karena hanya Dialah penolong kita, hanya Dia penerang hidup kita, hanya Dia tempat kita bergantung. Berusahalah selalu bersyukur dengan semua yang kita dapatkan. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Ibrahim : 7
yang artinya :
“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”

dari ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa jika kita bersyukur, Allah akan menambah nikmat kepada kita, jika kita tidak pernah bersyukur kepada-Nya, Allah akan memberikan azab-Nya.
Ketika kita sakit, janganlah mengeluh karena ada hikmah dibalik rasa sakit itu, diantaranya :
1. sakit sebagai penggugur dosa hamba-Nya
2. Orang sakit yang bersabar akan mendapat pahala dan ditulis untuknya bermacam-macam kebaikan, serta ditinggikan derajatnya
3. Timbal baliknya ia akan selamat dari siksa api neraka
4. Membuat kita selalu ingat Allah
5. Membuat kita selalu mengingat nikmat Allah
6. Sebagai pembersih hati dari penyakit.

Allah memberikan kita cobaan pasti ada tujuannya. Maknailah apa yang ada pada cobaan yang kita alami, jangan hanya melihat bahwa cobaan merupakan suatu penderitaan. tapi disitu ada hikmah besar yang akan Allah berikan kepada kita, tinggal bagaimana kita memaknai dan menyikapinya.

_Semoga Bermanfaat_

Rabu, 28 Maret 2012

CAHAYA YANG KULUPA

seberkas cahaya yang menerangi hidup
yang ku percaya dialah kehidupanku
ia coret warna warni dalam kertas yang kupunya
ia persembahkan air matanya
nyawa dan hidupnya
entah perlahan cahaya itu hilang
yang kurasa ia benar-benar meninggalkanku
coretannya tak lagi berwarna, tapi buram sekejap
salahkah dia ?
ya, kurasa kesalahan ada padanya
tapi, cahaya tetaplah cahaya..
kadang redup tapi sinarnya seolah tak mau pergi
aku melupakannya dan memang telah lupa
selalu ku nilai salah
selalu ku nilai tak ada nilainya
selalu ku nilai tak berguna
tapi ternyata, darah memang mengalir
terasa meski tak tahu ada dimana
kusadari sekarang, dialah cahaya yang kulupa

Selasa, 27 Maret 2012

Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa Dan Bernegara

1.                   Mengamati supremasi hukum yang sekarang diberlakukan di Indonesia bukan hanya tidak adil terhadap masyarakat kecil dan lemah tidak berdaya, akan tetapi kadangkala sangat lucu dan amat sangat menggelikan masyarakat Indonesia yang tentu saja akan menjadi bahan tertawaan masyarakat internasional. Sebagai individu yang masih awam terhadap kebijakan hukum yang ada di negara kesatuan Republik  Indonesia, senantiasa membanding-bandingkan antara hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku dalam  kasus sandal jepit, atau seorang nenek dalam kasus buah coklat, ataupun kasus nangka dan pisang dengan skandal raksasa yang dilakukan oleh  para elite politik seperti Bank Century, Wisma Atlet, BLBI  dan lainnya.
Dalam konteks ini bisa saja hukumannya seringkali lebih berat dijatuhkan kepada skandal yang tersangkut sandal jepit daripada kasus kasus Nunun, Nazarudin, Melinda Dee, Gayus dan komunistas koruptor lainnya. Bagi aparat penegak hukum Indonesia yang memang persepsinya sangat kaku itu tidak mengherankan sekiranya mereka menjerat dengan pasal yang sama, meskipun harga nominal barang yang dicuri itu jauh perbedaaan nilainya. Bagi kasus sandal jepit, pisang, coklat dan nangka itu lebih berat hukumannya karena mereka miskin tidak mampu membayar pengacara, serta tidak mampu pula mereka memberi upeti kepada aparat penegak hukum. Semenatara para koruptor, bisa saja hukumannya sangat ringan bahkan mendapat berbagai fasilitas istimewa di penjara, karena memang mereka mampu memebeli hukum dan aparatnya sekaligus sebagaimana yang dilakukan oleh Gayus.  
Moral para pelaku penegak hukum yang sadar hukum namun masih tetap melakukan pengkhianatan terhadap hukum bahkan kebenaran hukum dapat dijual dengan uang. Sehingga timbul kondisi dimana hanya orang berduit saja yang punya hukum.
Supremasi hukum di Indonesia perlu dibenahi, menurut saya, dengan adanya hukum, maka keadilan mestinya ditegakkan. Yang salah dinyatakan bersalah, yang benar dinyatakan benar, begitu juga dengan hukumannya, apakah merugikan banyak orang, merupakan tindak kesusilaan, atau dia mencuri hanya karena dia lapar ?
Ada beberapa usulan saya kepada pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia :
1.      Para aparat penegak hukum hendaknya lebih tegas menegakkan hukum di Indonesia
2.      Pemerintah hendaknya jauhkan diri dari yang namanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, karena hanya akan membuat negara kita semakin berantakan
3.      Perlu adanya sanksi yang tegas dan pelaksanaan sanksi tesebut dijalankan dengan baik sehingga memberikan efek jera dan takut buat seseorang untuk melakukan pelanggaran dan penyelewengan hukum
4.      Menempatkan orang-orang yang jujur dan bertanggung jawab pada posisi penegak hukum dan pemerintahan
5.      Pembinaan moral masyarakat dan para petinggi negara untuk bisa taat hukum
6.      Pemerintah harus lebih peka terhadap keluhan masyarakat


2.      Paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia :
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.  Namun pada kenyataannya banyak sekali konflik-konflik sosial yang terjadi di masyarakat, kasus konflik Poso, kasus konflik Ambon atau Maluku, adalah akibat aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang semu dari masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Daerah. Gerakan separatisme di Aceh (GAM), Papua (OPM), Maluku (RMS) jelas adalah kelompok yang anti-Pancasila. Sudah jelas terlihat bahwa nilai Ketuhanan Yang maha Esa sudah luntur, berkurangnya komitmen masyarakat akan keberagaman suku, agama, ras di Indonesia.
Masyarakat dan bangsa Indonesia di samping melaksanakan pembangunan fisik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus melakukan “pembangunan moralitas bangsa”. Harus dilakukan kerja keras untuk mengatasi krisis moralitas yang melanda masyarakat dan bangsa.

Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejak dari Perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai ke Perubahan Keempat pada tahun 2002. Perubahan-perubahan ituj juga meliputi materi yang sangat banyak, sehingga mencakup lebih dari 3 kali lipat jumlah materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap merupakan UUD 1945, tetapi dari sudut isinya UUD 1945 pasca Perubahan Keempat tahun 2002 sekarang ini sudah dapat dikatakan merupakan Konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945”.
Sehubungan dengan itu penting disadai bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan keempat UUD 1945 itu telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama. Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu.
Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ (c) pemurnian sistem pemerintah presidential; dan (d) penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CITA DEMOKRASI DAN NOMOKRASI
Pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan yang sesungguhnya adalah berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Undang- Undang Dasar negara kita menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokrasi (democratische rechtstaat) dan sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasarkan atau hukum (constitutional democracy) yang tidak terpisahkan satu sama lain. Ketentuan mengenai cita-cita negara hukum ini secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’
PEMISAHAN KEKUASAAN DAN PRINSIP ‘CHECKS AND BALANCES’
Ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip ‘Check and balances’. Dengan adanya prinsip ‘Check and balances’ ini, maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi dan bahkan dikontrol dengan sesebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIL
Dalam sistem ini, terdapat lima prinsip penting, yaitu:
1.      Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar.
2.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.
3.      Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dituntut pertanggungjawaban oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk disidangkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat
4.      Para Menteri adalah pembantu Presiden, Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
5.      Ditentukan bahwa masa jabatan Presiden lima tahun, tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan, beberapa badan atau lembaga negara dalam lingkungan cabang kekuasaan eksekutif ditentukan pula independensinya dalam menjalankan tugas utamanya.

CITA PERSATUAN DAN KERAGAMAN DALAM NKRI
Prinsip persatuan dibutuhkan karena kenyataan bahwa bangsa Indonesia sangat majemuk. Indonesia adalah negara yang berbentuk Negara Kesatuan (unitry state). Kekuasaan asal berada di pemerintah pusat. negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Namun, konsepsi negara persatuan itu sering disalah-pahami, seakan-akan bersifat ‘integralistik’, yang mempersatukan rakyat secara totaliter bersama-sama dengan pemimpinnya seperti konsepsi Hitler yang didasarkan atas pandangan Hegel tentang negara Jerman. Oleh karena itu, untuk tidak menimbulkan salah pengertian, istilah persatuan itu harus dikembalikan kepada bunyi rumusan sila ketiga Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia”, bukan “Persatuan dan Kesatuan Indonesia” apalagi “Kesatuan Indonesia”.
Berdasarkan perubahan-perubahan tersebut, saya pikir sistem ketatanegaraan di Indonesia masih sesuai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat asal masih dalam lingkup UUD 1945 beserta ketentuan-ketentuan hukum di Indonesia. 

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

Saat ini, banyak kelompok-kelompok orang yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang menurut mereka sesuai dengan keadaan bangsa Indonesia saat ini. Tapi saya tidak setuju dengan itu semua. Saya pikir Pancasilalah yang pantas menjadi Ideologi Nasional Bangsa Indonesia dari dahulu sampai nanti.
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa.
Indonesia menganut pancasila sebagai Ideologi negara yang memiliki prinsip bahwa hubungan antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya, tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan warga negara. Kepentingan negara dan kepentingan warga negara sama-sama dipentingkan. Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warga negara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing warga negara.
 Dahulu kita tahu peristiwa G30S/PKI. Gerakan ini merupakan pemberontakan yang dilakukan PKI dengan melakukan kudeta yang ditandai dengan adanya penculikan dan pembantaian terhadap para jendral Angkatan Darat yang dianggap sebagai penghalang untuk menyebarkan pengaruh paham komunis. Tujuan dari gerakan ini adalah menggulingkan kekuasaan presiden Soekarno dan mengganti Pancasila sebagai dasar negara menjadi paham komunisme. PKI merupakan partai komunis terbesar di luar negara komunis. Menurut saya, Paham Komunis sama sekali tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Contohnya saja dalam Pancasila memiliki nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya warga negara Indonesia mengakui adanya Tuhan, sedangkan paham Komunis dalam kehidupannya menganut ajaran Atheis, yaitu tidak mengakui adanya Tuhan.
Selanjutnya, pada 1949 mulai ada gerakan DI/TII yang juga ingin mengganti ideologi Pancasila dengan mendirikan negara Islam di Indonesia. Sedangkan pada 1949 ada maklumat pembentukan multipartai yang membawa arus liberalisme ke Indonesia sehingga Pemilu 1955 melahirkan konstituante yang berisi pertikaian ideologi antara negara Islam, negara Pancasila, dan sosiodemokrasi. Membawa Indonesia menjadi negara Islam, menurut saya kurang sesuai karena Indonesia memiliki beragam budaya dan agama.
Mengubah Indonesia menjadi negara Islam juga pernah terjadi ketika terbentuknya  NII beberapa tahun lalu. Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan, kita harus semakin selektif menerima perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan kita, karena perubahan itu ada yang sifatnya positif, ada yang negatif. Tapi menurut saya, ideologi yang cocok untuk negara kita adalah tetap ideologi pancasila.

PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

1.      Sejak bekerjanya Kabinet Gotong Royong pada 2001, secara umum dapat dikatakan bahwa proses demokratisasi yang menjadi kebijakan umum reformasi politik telah berjalan pada jalur dan arah yang benar. Pada tingkat masyarakat, antusiasme berpolitik melalui organisasi partai politik cukup tinggi, walaupun masih tetap terlihat adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat dalam proses demokratisasi, berupa masih kuatnya budaya kekerasan dan meluasnya praktek-praktek politik uang.
Hasil-hasil pemilihan umum langsung anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004, dapat dijadikan landasan demokratisasi selanjutnya, dengan prioritas pada penguatan, penyempurnaan, dan penyesuaian kelembagaan penyelenggaraan negara dan lembaga kemasyarakatan dengan  mengacu pada amanat Konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga-lembaga yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas proses politik, seperti Mahkamah Konstitusi, KPU, dan Panwaslu, sudah memainkan peranan aktifnya masing-masing dalam mempersiapkan pemilu (KPU), mengadili sengketa pemilu (Mahkamah Konstitusi), dan mengawasi jalannya pemilu (Panwaslu).
Jika kita pahami butir pancasila sila ke-4 yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dari sila ini, yang bisa kita simpulkan adalah setiap pengambilan keputusan haruslah melalui musyawarah. Begitu juga dengan salah satu acara besar Bangsa Indonesia, yaitu pemilihan umum, entah itu tingkat nasional, provinsi, kota, kecamatan, ataupun tingkat rukun tetangga. Etika yang mesti kita perhatikan disini yaitu setiap pemilu atau pilkada pasti ada sekelompok orang yang memilih dirinya tidak memberikan suaranya, atau yang kita kenal dengan istilah “golput”. Ini tidak mencerminkan etika pancasila yang diterapkan dalam pemilihan umum.
Saya juga pernah mengalami di lingkungan tempat tinggal nenek saya. Jadi sebelum pemilihan (saya agak lupa entah itu pemilihan ketua RT, RW, atau kepala desa), penduduk di daerah itu dibagikan uang agar memilih si A, di daerah yang lainpun dibagikan uang agar memilih si B. Wah, yang terpikir di benak saya adalah orang-orang kecil dibawahnya saja sudah tidak jujur, apalagi mereka yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi ??
Bisa dikatakan bahwa fungsi pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar masyarakat harus bisa memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan menjadi pimpinan mayarakat dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada rakyat untuk secara langsung memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk mewujudkan harapan rakyat.
Dalam halnya PEMILU tahun 2009 banyak partai-partai yang belum memakai etika politik. Bukan hanya para partai saja, melainkan masyarakat yang memilih pun terkadang tidak memilih untuk memikirkan bangsanya melainkan hanya berfikir untuk kepentingan sendiri (independent). Dan pada PEMILU tahun ini banyak yang melanggar etika politik yang telah diterapkan oleh KPU.

2.      Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk individual sekaligus makhluk sosial. Kita hidup di Negara Hukum. Banyak norma yang mengatur kita dalam kehidupan sehari-hari, entah itu lingkungan keluarga, lingkungan akademik ataupun di lingkungan masyarakat.

·         Di lingkungan keluarga
Lingkungan mendasar yang membentuk awal kepribadian kita adalah lingkungan keluarga. Dari mulai kita dilahirkan hingga agak besar, di lingkungan keluargalah kepribadian kita di bentuk. Disini terdapat peran orang tua yang sangat besar. Disana terdapat cara orang tua mendidik anaknya mulai dari cara berbicara, cara menghormati orang tua, cara menyayangi orang tua, kakak, adik, saudara, cara sopan santun terhadap orang tua, dan lain-lain. Contoh norma yang ada di lingkungan keluarga :
a.       Cara makan yang baik
b.      Berbicara dan berprilaku sopan terhadap orang tua
c.       Berpamitan saat akan pergi
d.      Mencium tangan, dan mengucapkan salam ketika berpamitan dan pulang ke rumah
e.       Memberi kabar kepada orang tua jika kita telat pulang ke rumah
·         Di lingkungan masyarakat
Setelah kita besar, kita mulai berinteraksi dengan lingkungan sekitar kita. Sebagai makhluk sosial kita tidak bisa memungkiri jika kita harus membutuhkan orang lain. Lingkungan masyarakat membentuk kepribadian kita selanjutnya. Lingkungan masyarakat ini sangat rentan. Kita harus bisa memilah mana lingkungan yang baik dan mana lingkungan yang kurang baik agar kita tidak terjerumus kedalam hal-hal yang melanggar norma yang ada.
Contoh norma di lingkungan masyarakat :
a.       Ramah terhadap tetangga sekitar. Tetangga adalah orang pertama yang bisa membantu kita ketika keadaan apapun.
b.      Tidak merusak lingkungan
c.       Bergaul baik dengan masyarakat
d.      Bersikap sopan terhadap masyarakat sekitar
e.       Menjalin persaudaraan dan menghargai tetangga yang berbeda suku, adat, ras, dan agamanya dengan kita
f.       Menolong tetangga yang sedang dalam kesulitan
g.      Dan lain-lain


·         Di lingkungan akademik :
Setelah lingkungan keluarga dan masyarakat yang mengajari kita norma-norma dan moral dalam kehidupan kita, lingkungan sekolah (akademik) juga memiliki norma yang mengajari kita beretika dengan baik. Contoh norma di lingkungan akademik :
a.       Bersikap baik, sopan, dan ramah terhadap guru atau dosen kita
b.      Menjalin persaudaraan dan menghargai teman yang berbeda suku, adat, ras, dan agamanya dengan kita
c.       Saling membantu dalam proses belajar
Menghargai perbedaan pendapat dengan teman

PANCASILA

1.      Pendapat saya mengenai pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan idiologi dari bangsa Indonesia yaitu :

Pancasila sebagai dasar negara RI.
a.       Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
b.      Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
c.       Dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 juncto
d.      Ketetapan MPR-RI No.V/MPR/1973 dan No.IX/MPR/1978
e.       Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966
Memuat judul tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, di dalam lampirannya dinyatakan :
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

            Pancasila sebagai pandangan hidup dan idiologi bangsa Indonesia
Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam, dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.

Namun yang sangat disayangkan di zaman sekarang ini yaitu petinggi-petinggi negara dan generasi penerus bangsa yang sangat sedikit sekali memahami apa arti pancasila sebagai ideologi bangsa ini. Contohnya saja zaman sekarang korupsi terjadi dimana-mana. Pejabat-pejabat berdasi kita ini dengan mudahnya mengambil yang bukan haknya. Jika kita pahami sila kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab”. Adakah keadilan ? mereka mengambil hak rakyat kecil. Sehingga banyak ketidakadilan disini serta kesejahteraan rakyat menurun. Jika sudah seperti ini, bagaimana Indonesia bisa menjadi negara maju jika petinggi-petingginya saja sudah tidak jujur?
Sejak dahulu hingga saat ini banyak sekali ketidakadilan di masyarakat, kesenjangan sosial, kerusuhan dimana-mana, jangankan kerusuhan di masyarakat. Kita juga tahu beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyatpun rusuh ketika sedang rapat. Dimanakah nilai Pancasila sila ke 4 yang menganjurkan kita untuk selalu bermusyawarah dengan baik ?
Banyak sekali contoh real yang menunjukkan lunturnya nilai-nilai pancasila dalam diri pribadi.


2.                  Pendapat saya mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Pancasila merupakan cita-cita luhur yang bersumber dari kehidupan budaya masyarakat Indonesia sendiri, bukan dari bangsa lain. Pancasila juga memiliki nilai-nilai moral yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga memiliki sifat fleksibel dan kelenturan kepekaan zaman, sehingga nilai pancasila tidak berubah dari zaman ke zaman. Pancasila sangat menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.

pendidikan agama islam part 5

1.      Politik yang benar menurut agama Islam :
Politik dalam Islam menjuruskan kegiatan umat kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari’at Allah melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan. la bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang mempunyai syahksiyyah untuk menerajui dan melaksanakan undang undang.
Di dalam Islam, kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm. Wujud kekuasaan politik menurut agama dan ajaran Islam adalah sebuah sistem politik yang diselenggarakan berdasarkan dan menurut hukum Allah yang terkandung dalam Al-Qur'an . Jika kata hukum yang berasal dari kata kerja hakama yang terdapat dalam surat Al-Qalam (68): 36,39 dan 48 dan kata hukm dalam surat Al-Maidah (5): 50 dan 95 diperhatikan dengan seksama, jelas bahwa arti kata hukm dalam ayat-ayat itu tidak hanya bersandar pada Tuhan, tetapi juga pada manusia.
Ini berarti bahwa menurut agama dan ajaran Islam ada dua hukum. Pertama adalah hukum (yang ditetapkan) Tuhan dan kedua adalah hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia harus bersandar dan tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur'an seperti yang telah disebutkan di atas. Untuk itu diperlukan sebuah sistem politik sebagai sarana dan wahana (alat untukmencapai tujuan).Al-Qur'an tidak menyebutkan dengan tegas bagaimana mewujudkansuatu sistem politik. Di dalam beberapa ayat, Al-Qur'an hanya menyebut bahwa kekuasaan politik hanya dijanjikan (akan diberikan) kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh.
Politik, kekuasaan, dan hukum sangat erat hubungannya dengan manusia. Al-Qur’an memperkenalkan konsep tentang manusia dengan menggunakan istilah-istilah antara lain insan dan basyar. Insan menunjuk pada hakikat manusia sebagai makhluk sosial budaya dan ekonomi yaitu makhluk yang memiliki kodrat hidup bermasyarakat dan mampu mengembangkan kehidupannya dengan memanfaatkan alam lingkungan menurut pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan basyar berkenaan dengan manusia sebagai makhluk politik yakni makhluk yang diberi tanggung jawab dan kemampuan untuk mengatur kehidupannya dengan menegakkan hukum-hukum dan ajaran agama.
Konsep sistem politik islam adalah konsep politik yang bersifat majemuk. Sebab, karena sistem politik islam lahir dari pemahaman atau penafsiran seseoang terhadap al-Qur’an berdasarkan kondisi kesejarahan dan konteks persoalan masyarakat para pemikir politik.
2.      Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik yang ada di negara RI ini :
Kontribusi  agama  islam  dalam  kehidupan  politik berbangsa  dan  bernegara
1.         Politik ialah: Kemahiran
2.         Menghimpun kekuatan
3          Meningkatkan kuantitas dan kwalitas kekuatan
4.         Mengawasi kekuatan dan
5.         Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentudidalam negara atau institut lainnya.
Namun kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik yang ada di negara RI ini, jauh berbeda karena sistem politik sekarang tidak satu tujuan seperti yang telah dijelaskan dinomor satu. Politik di RI saat ini sudah menggunakan partai, dimana setiap masing – masing partai berlomba – lomba dalam pembuatan program demi mendapatkan kursi, akan tetapi ketika mereka telah mendapatkan kursi tersebut. Kebanyakan dari mereka tidak menjalankan programnya, dengan alasan untuk kondisi saat ini belum dapat diterapkan program – programnya. Sehinngga tujuan politik saat ini adalah untuk menduduki kekuasaan dan menikmati kekuasaan.

3.      Filsafat juga dipelajari dalam Islam karena :
Dengan mengetahui arti Filsafat yang berarti pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang suatu objek. Objek pemikiran kefilsafatan adalah segala yang ada, yaitu Tuhan, manusia dan alam. Jika yang menjadi objek pemikiran adalah Tuhan, maka lahirlah filsafat ketuhanan. Jika yang menjadi objek pemikiran adalah agama dan ajaran Islam, lahirlah filsafat Islam. Filsafat Islam adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang aspek-aspek agama dan ajaran Islam.Pengertian filsafat Islam seperti yang dikemukakan di atas telah adabersamaan dengan sejarah pemikiran ummat Islam. Al-Qur'an sejak semula telah memerintahkan umat manusia untuk menggunakan akalnya, khususnya untuk menyingkap rahasia alam semesta yang akan mengantarkan manusia kepada keyakinan tentang adanya Tuhan yang menciptakan dan memeliharanya.
Pada dasarnya tidak ada larangan dalam islam tentang mempelajari ilmu filsafat. Bahkan islam sangat menganjurkan agar manusia berfilsafat. Hal ini tertuang dalam Q.S. Al-Ankabut ayat 20 :
قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ بَدَأَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللَّهُ يُنْشِئُ النَّشْأَةَ الْآَخِرَةَ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya : "Katakanlah : "Berjalanlah di bumi, maka perhatikanlah bagaimana (Allah) memulai penciptaan (makhluk), kemudian Allah menjadikan kejadian yang akhir, Sungguh Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." ( Q.S. Al Ankabut: 20)
Ayat ini memberikan sebuah inspirasi dan motivator kepada umat islam agar melakukan proses penelitian analisis yang mendalam terhadap apa yang ada di bumi. Kata أنظروا كيف بدأالخلق memberikan sebuah pemahaman bahwa proses penciptaan Allah terhadap makhluk adalah sebuah proses yang perlu mendapat perhatian yang serius, analisis yang mendalam dan juga penelitian yang detail. Penelitian, analisis ini merupakan sebuah bagian dari kerja filsafat. Hal ini dikarenakan filsafat secara hakiki adalah ilmu kritis.
Beberapa contoh ayat Al-Qur'an yang memerintahkan manusia berfikir tentang alam, diri sendiri,  ummat terdahulu dan pranata (lembaga) sosial, dikemukakan berikut :
" Sesungguhnya dalam penciptaan  langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (QS.  3:190) ".
" Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri  mereka?. (QS. 30:8) ".
" Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung kepadanya dan merasa tenteram bersamanya, dan dijadikan-Nya rasa cinta dan kasih sayang di antara kamu (berdua). Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi mereka yang berpikir.” (QS. 30:21)

pendidikan agama islam part 4

1.      Cara yang baik dalam agama Islam ketika kita hidup dalam lingkungan yang minoritas dan mayoritas beragama non Islam yaitu
Islam sangat menghargai agama lain, Islam tidak menginginkan adanya perselisihan di antara satu kaum dengankaum lain. Rasul  juga memberikan suri tauladan yang  baik kepada  kita untuk berakhlak baik kepada kaum lain ( non Islam). Islam merupakan agama yang mengakui prinsip persamaan hak bagi seluruh umat manusia. Ketika kita berada dalam lingkungan yang minoritas beragama non-islam, kita tetap menjalankan kewajiban kita sebagai orang islam, dan kita jangan sampai ikut terbawa oleh lingkungan mayoritas yang beragama non islam.
Intinya adalah saling menghargai tanpa terpengaruh agama mereka. Begitu juga dengan jika kita hidup di lingkungan yang mayoritas islam, kita harus bisa menghormati tetangga yang minoritas agamanya non islam. Kita hidup di dalam kaum minoritas ataupun kaum mayoritas non muslim kita harus saling menghargai satu sama lainnya, menjalin komunikasi yang baik antar sesama umat beragama.
2.      Perdagangan menurut ajaran Islam yang benar
Berdagang dalam pandangan Islam merupakan bagian dari muamalah antar manusia yang dapat menjadi amal saleh bagi kedua pihak, baik pedagang maupun pembeli, jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan apa yang dilakukannya bukan hal yang terlarang. Berdagang dalam Islam diarahkan agar para pihak yang melakukan merasa senang dan saling menguntungkan, karena itu faktor-faktor yang dapat menimbulkan perselisihan dan kerugian masing-masing pihak, harus dihindarkan.
            Adapun Rukun jual beli, yakni:
a.       Adanya penjual
b.      Adanya pembeli
c.       Adanya barang yang diperjual belikan
d.      Adanya ijab – qabul antara penjual dan pembeli.
Berdagang atau berniaga diungkapkan  dalam Al-Qur'an sebagai suatu pekerjaan atau mata  pencaharian yang baik, firman Allah :
"Dan Allah telah menghalalkan jual  beli dan mengharamkan  riba."(Q.§.Baqarah,2:275)
Bahkan Nabi menyebutkan  secara jelas bahwa jual beli adalah usaha yang paling baik.
Allah berfirman : " Dan persaksikanlah  jika  kamu ber jual beli, dan  janganlah  penulis  dan  saksi saling menyulitkan" (QS. AI-Baqarah, 2:282). Persaksian ini ditujukan  untuk menghindari perselisihan dan  memberi kejelasan tentang adanya peristiwa jual beli, sehingga ada bukti bahwa jual beli telah berlangsung.
Dalam konteks jual beli sekarang  ini persaksian dan  tulisan dilakukan dalam bentuk  administrasi. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, Allah akan memusnahkan keberkahan jual beli mereka. Karena itu dalam dunia perdagangan, Islam mengajarkan agar para pihak bertindak jujur. Kejujuran dalam jual beli ini menempalkan mereka yang melakukan, transaksi pada tempat baik dan mulia dalam pandangan Allah, sebagaimana disabdakan Nabi : "Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para Nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada" (HR. Tirmidzi dan Hakim)
Apabila  seseorang  telah memutuskan membeli  atau  menjual  suatu barang, maka orang lain tidak boleh  menjual atau  membelinya, pembeli atau penjual terdahulu  telah dinyatakan sah berjual  beli dan barang itu bukanlah  menjadi  milik penjual.
Barang  yang  diperdagangkan adalah barang  yang  sudah jelas adanya,sehingga pembeli dapat  melihat dan memeriksanya sebelum  menetapkan  penawaran  dan  membelinya.  Ajaran Islam melarang menyembunyikan  kecacatan barang yang dijualnya  dengan sengaja untuk  memperoleh keuntungun sendiri.
Barang yang diperjualbelikan adalah  barang  yang halal untuk diperjualbelikan barang yang haram dimakan atau diminum  haram  pula  diperjual belikanya, yaitu :
1.      Menjual/membeli anjing, kecuali anjing pemburu, sabda Nabi, Abu Hurairah meriwayatkan  bahwa Rasulullah  saw. pernah berkata :
"Harga  anjing  itu  haram, kecuali anjing  pemburu. "(HR- Muslim dan Nassai)
 
2.      Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah,
Allah berfirman : "Sesungguhnya  Allah hanya  mengharamkan atas  kalian (memakan) bangkai,darah, daging babi  dan  apa-apa  yang  disembelihkan  karena  Allah. " (QS. An- Nalil. 16:115)
Barang-barang  yang  disebut  di atas haram dimakan, dan  haram pula  diperjual belikannya. Sabda Nabi :
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya  telah  mengharamkan jual beli arak, bangkai,babi dan palung-palung" (Mutafaq Alaih).

3.      Arak, Khamer, judi dan sejenisnya.
Syariat  Islam mengharamkan pula memperjual belikan minuman yang memabukkan, seperti arak dan lain-lain minuman yang memabukkan, sabda Nabi : "Barang siapa yarg membiarkan anggurnya pada masa petikan, untuk dia jual kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja. " (HR. Tabrani)
Minuman yang beraneka ragam seperti sekarang ini mengharuskan kitauntuk teliti dan waspada, sebab nama yang bukan Khamar tidak mengandungarti boleh diminum atau diperjual belikan, karena itu yang menjadi ukuran bukanlagi nama, melainkan jenis minuman, yaitu minuman keras, Nabi bersabda :
"Segolongan umatku akan minum khamr, mereka berikan nama dengan bukan  khamr”.
4.      Senjata
Dalam keadaan tidak aman atau suasana perang, diharamkan menjual senjata,karena senjata akan memperpanjang peperangan dan permusuhan, Nabibersabda : "Rasulullah mencegah menjual senjata ditengah berlangsungnya fitnah. " (Baihaqi)
5.             Ijon
Jual beli dengan cara ijon adalah jual beli dimana barang yang dibelibelum menjadi barang yang layak diperjual belikan.

3.      Yang saya ketahui mengenai warisan :
·                  Warisan ialah semua harta benda  yang  ditinggalkan  oleh seorang  yang  meninggal dunia, baik berupa  barang bergerak, maupun barang  tidak bergerak, termasuk barang / uang  pinjaman dan  juga barang.
·                  Sebab-sebab seorang dapat mewarisi :
a.               Terdapat hubungan nasab atau darah atau keturunan
b.              Karena ada hubungan perkawinan
c.               Ada hubungan agama
d.             Wala’ yaitu orang yang memerdekakan budak
·                  Empat macam hak dan kewajiban dengan harta warisan :
a)              Menyelenggarakan pemakaman jenazah
b)             Pelunasan semua hutangnya
c)              Pelaksanaan semua wasiatnya
d)            Membagikan harta peninggalan
·                  Macam-macam ahli waris :
a.               Dzawil furudh : ahli waris yang mendapat bagian tertentu
b.              Dzawil ashobah : ahli waris yang tidak mendapat bagian tertentu, dibagi menjadi 2 macam :
                                                                                                                  i.                        Ashobah binafsih : ashobah yang berhak mendapat semua harta / sisa, yaitu 15 ahli waris pihak laki-laki
                                                                                                               ii.                        Ashobah ma’alghoir : ashobah yang berhak mendapatkan bagian apabila bersama orang lain.
c.               Dzawil ahram : ahli waris yang tidak disebutkan dalam dua golongan diatas
·                  Hijab dan Mahjub (penghalang atau terhalang)
1.              Hijab artinya penghalang. Maksudnya ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga tidak dapat menerima atau dapat menerima tetapi bagian mereka berkurang.
Macam-macam hijab yaitu :
a.               Hijab hirman : ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga mereka para ahli waris yang jauh tidak mendapatkan bagiannya.
b.              Hijab Nugsan : ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga mereka para ahli waris yang jauh bagiannya berkurang.
2.              Mahjub artinya terhalang. Maksudnya ahli waris yang lebih jauh terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat sehingga sama sekali tidak dapat menerima, atau menerima tetapi bagiannya berkurang.
·                  Batalnya Hak menerima waris :
1.              Tidak beragama islam
2.              Murtad dari agama islam
3.              Membunuh
4.              Menjadi hamba
·                  Perbedaan dan persamaan tentang pembagian warisan menuruthukum adat dan hukum islam, yaitu :
Hukum adat :
1)             Harta pusaka tidak bisa di bagi.
2)             Anak angkat mendapatkan warisan.
3)             Dalam masyarakat matrilineal ( keturunan dari ibu ), wanita mendapatkan bagian lebih banyak di banding laki – laki.
4)             Dalam masyarakat parental ( keturunan ayah ), wanita dan laki – laki mendapat warisan yang sama jumlahnya
Hukum islam :
1)             Anak laki –laki mendapat bagian lebih banyak di banding perempuan
2)             Warisan dibagi setelah orang tua meninggal dunia dan melunasi utang
3)             Anak angkat tidak mendapat warisan
·                  Hikmah mawaris :
1)             Memelihara kelanjutan harta benda tersebut
2)             Menebalkan nilai-nilai perikemanusiaan, kebersamaan, dan demokrasi
3)             Ikut memelihara dan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an
4)             Terhindar dari perpecahan keluarga
5)             Dengan harta yang ditinggalkan kedua orang tuanya itu, kehidupan anak-anak yang ditinggalkan akan terjamin