page

page

Selasa, 27 Maret 2012

pendidikan agama islam part 3

AKHLAK
·         Akhlak adalah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa (manusia) yang dapat melahirkan suatu perbuatan yang mudah dilakukan, tanpa terlalu banyak pertimbangan dan pemikiran yang lama.
·         Suatu perbuatan dapat disebut sebagai cerminan akhlak, jika memenuhi syarat : (a) dilakukan berulang-ulang hingga hampir menjadi suatu kebiasaan, (b) timbul dengan sendirinya
·         Akhlak terhadap makhluk dibagi menjadi dua : (a) akhlak terhadap manusia, (b) akhlak terhadap bukan manusia
·         Akhlak terhadap manusia dibagi lagi menjadi dua : (a) akhlak terhadap diri sendiri, (b) akhlak terhadap orang lain
·         Akhlak terhadap bukan manusia dibagi menjadi : (a) akhlak terhadap makhluk (hidup) bukan manusia, (b) akhlak terhadap makhluk (mati) bukan manusia
·         Akhlak terbagi menjadi dua jenis, yaitu : (a) Akhlak baik atau terpuji  (Akhlaqul Mahmudah), yaitu Akhlak baik terhadap Allah SWT , contoh : sholat, dzikir dan lain-lain. Dan akhlak baik terhadap manusia, contoh : Hormat, Sopan, taat, dll. (b) Akhlak yang tercela (Akhlaqul Madzmumah) yaitu Akhlak buruk terhadap Allah SWT , contoh : Takabbur (Al-Kibru) , Musyrik (Al-Syirk) , Murtad (Ar-Riddah), dan lain-lain.
Akhlak buruk terhadap Manusia, contoh : Mudah marah (Al-Ghadhab) , Iri hati atau dengki  (Al-Hasadu atau Al-Hiqdu), Mengadu-adu (An-Namiimah) , dan lain-lain.
ISLAM DAN TASAWUF
·         Ilmu tasawuf adalah ilmu yang menjelaskan tata cara pengembangan rohani manusia dalam rangka usaha mencari dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
·         Ada 5 (Lima) aliran tasawuf, yakni : (a) Qadiriyah, aliran ini memuliakan pendirinya Abdul Qadir al- Jailani (116 M), (b) Rifa’iyah, aliran ini didirikan oleh Muhammad ar-Rifa‟i (1183 M), (c) Sammaniyah, aliran ini didirikan oleh Syeikh Muhammad Samman, (d)  Syattariyah, aliran ini didirikan oleh Abdullah as-Syattari (1417 M), (e) Naqsyabandiyah, aliran ini didirikan oleh Muhammad an-Naqsyabandi (1388 M).
·         Menurut at-Taftazani, tasawuf mempunyai 5 (lima) ciri, yaitu : Memiliki nilai-nilai moral, Pemenuhan fana (sirna, lenyap) dalam realitas mutlak, Pengetahuan intuitif (berdasarkan bisikan hati) langsung, Timbulnya rasa kebahagiaan sebagai karunia Allah SWT. dalam dirisufi karena tercapainya maqamat (beberapa tingkatan perhentian) dalam perjalanan sufi menuju (mendekati) Tuhan, Penggunaan lambang-lambang pengungkapan (perasaan) yang biasanya mengandung pengertian.
·         Ada empat macam tahapan yang harus dilaui oleh seorang hamba yang menekuni ajaran tasawuf untuk mencapai suatu tujuan : (a) syari’at, adalah hukum-hukim yang telah diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah SAW (b) tarekat, adalah pengamalan syari’at, melaksanakan ibadah dengan tekun dan mrnjauhkan diri dari sikap mempermudah ibadah, yang sebenarnya memang tidak boleh dipermudah, (c) Hakikat, adalah suasana kejiwaan seorang sufi ketika ia mencapai suatu tujuan sehingga ia dapat menyaksikan tanda-tanda ketuhanan dengan mata hatinya, (d) ma’rifat, adalah hadirnya kebenaran Allah pada seorang sufi dalam keadaan hatinya selalu berhubungan dengan Nur Ilahi.

HUKUM ISLAM (SYARI’AH)
·         Syari’ah Islam berarti Segala peraturan  agama yang telah ditetapkan Allah untuk ummat Islam, baik dari Al-Qur‟an maupun dari Sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan, perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
·         Ruang lingkup hukum islam (syari’ah) meliputi : hubungan manusia dengan Tuhannya secara vertikal, hubungan manusia muslim dengan saudaranya yang muslim, hubungannya dengan sesama manusia, hubungan dengan alam lingkungan, hubungannya dengan hehidupan dengan jalan berusaha mencari karunia Allah yang halal
·         Fikih menurut bahasa adalah faham, mengerti.  Orang yang faham tentang ilmu fikih disebut fakih yang jama’nya fukaha, artinya ahli hukum (fikih) Islam. Sedangkan menurut istilah: (Ilmu) Fikih adalah ilmu yang mempelajari tentang syari’ah
·         Perbedaan syari’at dan fikih : (a) syariat terdapat dalam Al-Qur’an dan hadist, sedangkan fikih terdapat dalam kitab fikih. (b) syari’at bersifat fundamental, sedangkan fikih bersifat instrumental. (c) syari’at adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, karena itu berlaku abadi, sedangkan fikih merupakan karya manusia yang dapat berubah dari masa ke masa. (d) syari’at hanya satu, sedangkan mungkin fikih lebih dari satu. (e) syari’at menunjukkan kesatuan dalam islam, sedangkan fikih menunjukkan keragamannya.
·         Ibadah adalah tunduk dan patuh, berserah diri kepada hukum, peraturan, dan ketentuan Allah SWT untuk mencapai ridha-Nya.
·         Dilihat dari segi pelaksanaannya, ibadah dibagi menjadi empat yaitu : ibadah rohaniyah, ibadah jasmaniah-ruhaniyah, ibadah ruhaniyah-maliyah, ibadah jasmaniah, rohaniyah dan maliyah.
·         Dilihat dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah dikategorikan kedalam lima kategori, yaitu : ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, ibadah dlam bentuk perbuatan yang telah ditentukan cara dan tata caranya, ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan cara dan tata caranya, ibadah yang cara pelaksanaannya berupa menahan diri, ibadh yang sifatnya menggugurkan hak
·         Menurut ajaran islam, ibadah dikelompokkan menjadi 2, yaitu : (a) ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang telah ditentukan syarat-syaratnya, misalnya shalat, dzakat, puasa, haji, dll. (b) ibadah ghairu mahdhah, yaitu segala kegiatan manusia beriman yang memenuhi 3 syarat yaitu perbuatan itu positif, dilaksanakan dengan niat ikhlas, dan bertujuan memperoleh ridho Allah SWT
·         Kalimat tauhid merupakan cabang yang paling tinggi dari iman
·         Taharah artinya menjauhi sehala yang kotor dan bernoda dan berusaha mendekati kebersihan serta kesucian dalamn segala lapangan
·         Benda-benda yang termasuk golongan najis (kotoran) : minuman yang memabukkan, anjing dan babi, bangkai binatang yang berdarah kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia tidak najis, benda cair yang keluar dari dua pintu (qubul dan dubur), nanah, dan darah.
·         Tiga kelompok najis : najis mukhaffafah (najis ringan), najis mutawassithah (najis sedang), najis mughalladhah (najis berat)
·         Shalat adalah do’a yang dihadapkan dengan sepenuh hati ke hadirat Illahi, salah satu kewajiiban agama yang harus dilakukan.
·         Keistimewaan shalat dalam agama islam : shalat merupakan kewajiban yang pertama kali diperintahkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dan kaum muslimin, Shalat diperintahkan langsung oleh Allah kepada Nabi Muhammad, shalat adalah tiang agama, shalat merupakan kewajiban universal, ibadah shalat diwajibkan lima kali sehari semalam.
·         Syarat wajib shalat : Islam, suci dari haid dan nifas, berakal, baligh, telah sampai dakwah, melihat atau mendengar, dan jaga.
·         Syarat Sah Shalat : suci dari hadast besar dan hadast kecil, suci badan, pakaian dan tempat dari najis, menutup aurat, mengetahui masuknya waktu shalat, menghadap kiblat.
·         Rukun shalat : niat, berdiri bagi yang kuasa, takbiratul ihram, membaca surat Fatihah, Ruku’ dengan tuma’ninah, I’tidal dengan tuma’ninah, sujud dua kali dengan tuma’ninah, duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah, duduk akhir, membaca tasyahud akhir, membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW, memberi salam yang pertama, tartib, sunnahnya shalat.
·         Hal-hal yang membatalkan shalat : meninggalkan salah satu rukun shalat, meninggalkan salah satu syarat sahh shalat, sengaja berbicar dengan kata-kata yang ditunjukkan kepada manusia, banyak bergerak.
·         Sebab-sebab sujud sahwi : ketinggalan tasyahud pertama atau ketinggalan qunut; kelebihan rakaat, ruku’, atau sujud karena lupa ; ragu tentang jumlah rakaat yang telah dikerjakan; kurang rakaat shalat karena lupa.
·         Sujud tilawah, artinya sujud bacaan.
·         Rukun sujud tilawah di luar shalat : sujud, takbiratul ihram, sujud, memberi salam sesudah duduk.
·         Rukhshah dalam shalat yaitu keringanan dalam shalat, syaratnya karena sakit dan sedang dalam perjalanan jauh. Allah memberikan kelonggaran dengan jalan jamak (menggabungkan dua waktu shalat pada satu waktu shalat) dan qasar (meringkas pelaksanaan shalat).
·         Shalat yang baik : dikerjakan dengan khusyu’, dikerjakan secara berjama’ah, berpengaruh dalam kehhidupan sehari-hari diluar shalat.
·         Ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat fardhu tanpa alasan : akan menemui kesesatan, akan dimasukkan ke dalam neraka saqar, meninggalkan shalat dengan sengaja sama dengan kafir, Allah tidak menjamin tidak berkenann mengurus kelak di akhirat.
·         Shalat jum’at adalah shalat fardu dua rakaat pada hari Jum’at dan dikerjakan pada waktu dzuhur sesudah dua khutbah.
·         Shalat sunnat, ialah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim untuk memperkaya dan memperdalam amal dan rasa keimanan seseorang di luar daripada shalat-shalat yang difardhukan. Macam-macam shalat sunnat : shalat sunnat rawatib, shalatullail, shalat istikharah, shalat istisqa, shalat ‘Idain, shalat sunnat kusufain, shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat syukril wudlu.
·         Zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan harta benda. Perintah zakat terdapat pada QS Al-baqarah :43
·         Perintah puasa terdapat pada QS Al-baqarah :183-184
·         Haji adalah pergi ke Mekkah untuk mengerjakan ibadah tawaf, sa’i, wukuf, dan manasik haji lainnya dengan niat memenuhi perintah Allah dan mencari keridhaannya.
·         Tujuan syariat islam adalah menegakkan kemaslahatan, memusnahkan kerusakan, menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat, menegakkan nilai-nilai kemasyarakatan.
1.       Pengalaman pribadi saya mengenai :
a.       Berakhlak kepada Allah SWT berarti sikap dan budi pekerti yang kita tunjukkan untuk Sang Pencipta. Yang sudah saya lakukan selama ini yaitu menjalankan perintah-perintah Allah SWT meskipun belum sempurna, tetapi saya terus menyempurnakannya. Contoh nyata di kehidupan saya yaitu sudah semenjak di SMP saya dianjurkan untuk melaksanakan shalat dhuha. Alhamdulillah sampai saat ini saya masih terus menjalani shalat dhuha. Saya juga menjalani shalat dengan tepat waktu dan belajar menyempurnakan shalat saya. Karena amalan yang pertama akan dihisab yaitu amalan shalat kita. Kemudian puasa, saya ;sampai sekarang masih menjalani puasa senin kamis, juga puasa nabi daud. Saya memiliki penyakit sering sakit kepala, tetapi alhamdulillah, setiap saya puasa, saya tidak merasa sakit kepala lagi. Subhanallah, betapa Allah benar memberi kita kemudahan jika kita menjalani perintah-Nya. Setiap saya memiliki beban yang membuat saya kadang putus asa, shalatlah yang menjadi pendingin hati dan pikiran saya. Dan hanya Allah tempat saya bersandar dan mengadu dari segala yang saya rasakan.
b.      Berakhlak kepada Orang Tua yaitu budi pekerti kita kepada kedua orang tua kita. Contohnya yaitu mendengarkan dan menjalani nasihat dan perintah orang tua, meminta maaf kepada mereka jika kita membuat mereka kesal atau marah, berpamitan jika akan keluar rumah, menggunakan kata-kata lembut jika sedang berbicara kepada mereka, selalu mendo’akan yang terbaik untuk mereka.
c.       Berakhlak kepada teman atau tetangga ialah sikap baik kita kepada teman atau tetangga di lingkungan sekitar kita. Contohnya menghindari pertengkaran, selalu menjalin silaturahmi, saling membantu jika teman / tetangga sedang kesusahan, dll. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar