1. Sejak bekerjanya Kabinet Gotong Royong pada 2001, secara umum dapat dikatakan bahwa proses demokratisasi yang menjadi kebijakan umum reformasi politik telah berjalan pada jalur dan arah yang benar. Pada tingkat masyarakat, antusiasme berpolitik melalui organisasi partai politik cukup tinggi, walaupun masih tetap terlihat adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat dalam proses demokratisasi, berupa masih kuatnya budaya kekerasan dan meluasnya praktek-praktek politik uang.
Hasil-hasil pemilihan umum langsung anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004, dapat dijadikan landasan demokratisasi selanjutnya, dengan prioritas pada penguatan, penyempurnaan, dan penyesuaian kelembagaan penyelenggaraan negara dan lembaga kemasyarakatan dengan mengacu pada amanat Konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga-lembaga yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas proses politik, seperti Mahkamah Konstitusi, KPU, dan Panwaslu, sudah memainkan peranan aktifnya masing-masing dalam mempersiapkan pemilu (KPU), mengadili sengketa pemilu (Mahkamah Konstitusi), dan mengawasi jalannya pemilu (Panwaslu).
Jika kita pahami butir pancasila sila ke-4 yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dari sila ini, yang bisa kita simpulkan adalah setiap pengambilan keputusan haruslah melalui musyawarah. Begitu juga dengan salah satu acara besar Bangsa Indonesia, yaitu pemilihan umum, entah itu tingkat nasional, provinsi, kota, kecamatan, ataupun tingkat rukun tetangga. Etika yang mesti kita perhatikan disini yaitu setiap pemilu atau pilkada pasti ada sekelompok orang yang memilih dirinya tidak memberikan suaranya, atau yang kita kenal dengan istilah “golput”. Ini tidak mencerminkan etika pancasila yang diterapkan dalam pemilihan umum.
Saya juga pernah mengalami di lingkungan tempat tinggal nenek saya. Jadi sebelum pemilihan (saya agak lupa entah itu pemilihan ketua RT, RW, atau kepala desa), penduduk di daerah itu dibagikan uang agar memilih si A, di daerah yang lainpun dibagikan uang agar memilih si B. Wah, yang terpikir di benak saya adalah orang-orang kecil dibawahnya saja sudah tidak jujur, apalagi mereka yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi ??
Bisa dikatakan bahwa fungsi pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar masyarakat harus bisa memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan menjadi pimpinan mayarakat dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada rakyat untuk secara langsung memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk mewujudkan harapan rakyat.
Dalam halnya PEMILU tahun 2009 banyak partai-partai yang belum memakai etika politik. Bukan hanya para partai saja, melainkan masyarakat yang memilih pun terkadang tidak memilih untuk memikirkan bangsanya melainkan hanya berfikir untuk kepentingan sendiri (independent). Dan pada PEMILU tahun ini banyak yang melanggar etika politik yang telah diterapkan oleh KPU.
2. Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk individual sekaligus makhluk sosial. Kita hidup di Negara Hukum. Banyak norma yang mengatur kita dalam kehidupan sehari-hari, entah itu lingkungan keluarga, lingkungan akademik ataupun di lingkungan masyarakat.
· Di lingkungan keluarga
Lingkungan mendasar yang membentuk awal kepribadian kita adalah lingkungan keluarga. Dari mulai kita dilahirkan hingga agak besar, di lingkungan keluargalah kepribadian kita di bentuk. Disini terdapat peran orang tua yang sangat besar. Disana terdapat cara orang tua mendidik anaknya mulai dari cara berbicara, cara menghormati orang tua, cara menyayangi orang tua, kakak, adik, saudara, cara sopan santun terhadap orang tua, dan lain-lain. Contoh norma yang ada di lingkungan keluarga :
a. Cara makan yang baik
b. Berbicara dan berprilaku sopan terhadap orang tua
c. Berpamitan saat akan pergi
d. Mencium tangan, dan mengucapkan salam ketika berpamitan dan pulang ke rumah
e. Memberi kabar kepada orang tua jika kita telat pulang ke rumah
· Di lingkungan masyarakat
Setelah kita besar, kita mulai berinteraksi dengan lingkungan sekitar kita. Sebagai makhluk sosial kita tidak bisa memungkiri jika kita harus membutuhkan orang lain. Lingkungan masyarakat membentuk kepribadian kita selanjutnya. Lingkungan masyarakat ini sangat rentan. Kita harus bisa memilah mana lingkungan yang baik dan mana lingkungan yang kurang baik agar kita tidak terjerumus kedalam hal-hal yang melanggar norma yang ada.
Contoh norma di lingkungan masyarakat :
a. Ramah terhadap tetangga sekitar. Tetangga adalah orang pertama yang bisa membantu kita ketika keadaan apapun.
b. Tidak merusak lingkungan
c. Bergaul baik dengan masyarakat
d. Bersikap sopan terhadap masyarakat sekitar
e. Menjalin persaudaraan dan menghargai tetangga yang berbeda suku, adat, ras, dan agamanya dengan kita
f. Menolong tetangga yang sedang dalam kesulitan
g. Dan lain-lain
· Di lingkungan akademik :
Setelah lingkungan keluarga dan masyarakat yang mengajari kita norma-norma dan moral dalam kehidupan kita, lingkungan sekolah (akademik) juga memiliki norma yang mengajari kita beretika dengan baik. Contoh norma di lingkungan akademik :
a. Bersikap baik, sopan, dan ramah terhadap guru atau dosen kita
b. Menjalin persaudaraan dan menghargai teman yang berbeda suku, adat, ras, dan agamanya dengan kita
c. Saling membantu dalam proses belajar
Menghargai perbedaan pendapat dengan teman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar